Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2021

PDF E-Book Jadi Cara Baru Membajak Buku Selama Pandemi

  The Power of Kepepet membuat mahasiswa menumbuhkan kreativitas pelapak penggandaan buku untuk terus melakukan pembajakan. Pelapak buku bajakan tak mau tahu lagi mengenai hukum yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 9 Ayat 3 yang menyatakan “Setiap Orang yang tanpa izin penciptaan atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.” Tak mudah bagi kaum intelektual menyebarluaskan ilmu lewat buku. Namun, begitu mudahnya masyarakat menggandakannya melalui berbagai cara. Berkembangnya teknologi membuat pihak-pihak penggandaan buku lebih mudah memperbanyaknya, terutama buku referensi bagi mahasiswa. Di lain sisi, kesempatan pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut datang dari permintaan mahasiswa yang semakin meningkat. “yang penting isinya”, mungkin hampir sebagian besar pernyataan tersebut keluar dari mahasiswa. Adanya dua pihak yang membutuhkan dan dibutuhkan membuat tindakan penggandaan

Menjadi Seorang Pencari

Dalam bayangmu aku memanggilmu. Kau tertegun seperti seorang pencari. Kau mendengarku? Nyatanya tidak! Ada sebuah cahaya yang lebih indah. Membuatmu tak menghiraukan apa pun. Hingga membuatku malu terdiam. Aku menyusup di dalam ruang sepi. Menghilang dari peradaban dan kupacu waktu. Terus kukejar dan aku terus berlari. Menghilangkan sosok senyumannya. Agar aku tak terjebak di dalam lubang harapan. Takut menautkan doa, karena kutahu aku tak berhak. Prajna Vita Depok, 5 Oktober 2017 📷 Pelabuhan Kejawanan, Cirebon