The Power of Kepepet membuat mahasiswa menumbuhkan kreativitas pelapak penggandaan buku untuk terus melakukan pembajakan. Pelapak buku bajakan tak mau tahu lagi mengenai hukum yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 9 Ayat 3 yang menyatakan “Setiap Orang yang tanpa izin penciptaan atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.” Tak mudah bagi kaum intelektual menyebarluaskan ilmu lewat buku. Namun, begitu mudahnya masyarakat menggandakannya melalui berbagai cara. Berkembangnya teknologi membuat pihak-pihak penggandaan buku lebih mudah memperbanyaknya, terutama buku referensi bagi mahasiswa. Di lain sisi, kesempatan pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut datang dari permintaan mahasiswa yang semakin meningkat. “yang penting isinya”, mungkin hampir sebagian besar pernyataan tersebut keluar dari mahasiswa. Adanya dua pihak yang membutuhkan dan dibutuhkan membuat tindakan penggandaan
"Banyak orang mengatakan kepintaran yang menjadikan seseorang ilmuwan besar. Mereka keliru, semua itu adalah karena faktor karakter".[Albert Einstein]